Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terpidana atas kasus jual beli solar subsidi di Kabupaten Tulungagung yakni Sulam warga Desa Besole, Kecamatan Besuki dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (19/12/2023). Terpidana Sulam dijemput secara paksa lantaran kerap mangkir dari panggilan petugas bahkan saat sidang vonis dilakukan.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, penjemputan secara paksa itu dilakukan setelah kasusnya masuk ke dalam tahap putusan sidang. Saat itu, Terpidana Sulam sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh petugas yang mana tidak satupun dari panggilan itu direspons terpidana.
Pada sidang putusan yang tidak dihadiri terpidana, dia divonis bersalah melanggar pasal 53 huruf junto pasal 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Atas vonis tersebut, terpidana Sulam resmi mendapatkan hukuman penjara selama dua bulan setelah vonis.
“Kami kemarin menjemput terpidana kasus jual beli solar subsidi atas nama Sulam yang mana dia juga sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua bulan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (20/12/2023).
Menurut Amri, terpidana Sulam merupakan nelayan di Pantai Popoh. Dia juga menjadi salah satu aktor jual beli solar subsidi kepada sejumlah nelayan di pantai Popoh pada pertengahan tahun 2020 yang lalu tepatnya pada Mei tahun itu.
Pada saat itu, terpidana Sulam tidak sendiri, saat beraksi dia juga dibantu oleh beberapa pelaku lainnya menjalankan bisnis jual beli solar subsidi. Salah satu pelaku lainnya yakni Subakat mendatangi Terpidana Sulam dan menawarinya untuk berjualan solar subsidi.
“Untuk pelaku Subakat ini kasusnya diproses secara terpisah. Saat itu Subakat dan Sulam menyepakati jika modal akan disediakan Subakat, sedangkan Sulam hanya perlu menyediakan tempat yang kemudian keuntungan dibagi dua,” jelasnya.
Sasaran pembeli solar subsidi tersebut, adalah nelayan Popoh dan Sidem. Keduanya telah menentukan lokasi penyimpanan dan penjualan di pekarangan rumah Terpidana Sulam.



















