Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi di Tulungagung Dijemput Paksa, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Petugas

Setelah lokasi dipastikan sudah siap, kemudian Subakat mendatangkan sebuah tangki berukuran 8.000 liter sebanyak dua buah, satu tangki tersebut berisi BBM jenis solar subsidi. Kedua tangki itu digunakan sebagai tandon dan tempat penyimpanan BBM, sebelum disalurkan kepada masyarakat.

“Setelah tempat dan tandon siap, Subakat kemudian membawa pompa BBM bertuliskan Pertalite sebagai alat menjual solar. Pada awal bulan Juni 2020, aksinya itu dimulai dengan sasaran nelayan Popoh dan Sidem,” ungkapnya.

 

Read More

Namun, pada Sabtu (20/6/2020), petugas Polres Tulungagung mendatangi lokasi penjualan BBM solar subsidi yang dilakukan oleh Terpidana Sulam. Saat diperiksa, dia tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang, sehingga Sulam terpaksa diamankan oleh Polisi.

Terpidana Sulam sendiri sempat beroperasi selama 20 hari dan sudah menjual BBM sebanyak 840 liter. Dia mematok harga senilai Rp 5,875 perliter dan harganya naik menjadi Rp 6,000 perliter jika pembeli meminta diantar ke lokasi atau ke rumah.

 

“Jadi dari BBM solar subsidi sebanyak 8.000 liter, yang sudah terjual baru 840 liter dan menyisakan 7.160 liter,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *