PT Nugraha Jaya Mandiri Nganjuk Diduga Jual Tanah Ilegal untuk Uruk Tempat Pemakaman Umum

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Pembukaan lahan guna memperluas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk menuai polemik.

Baca Juga :Polres Ponorogo Tugaskan 16 Anggotanya untuk Jadi Walpri Para Paslon

Dari informasi yang diperoleh, diduga tanah yang digunakan untuk menguruk lahan perluasan berasal dari bekas kegiatan pabrik atau tanah kupas atau jenis tanah hitam. Padahal itu tidak boleh diperjualbelikan karena alasan kelestarian lingkungan.

Read More

Menurut keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya, tanah kupasan itu diduga berasal dari salah satu pabrik yang berada di Jalan Gondang – Lengkong, Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.

Diduga, pihak yang melakukan jual beli tanah ilegal ini adalah PT Nugraha Jaya Mandiri atau PT NJM yang berlokasi di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :Pencari Kerang di Pantai Tok Alang-alang Trenggalek Ditemukan, Begini Kondisinya

Kemudian oleh PT NJM, tanah tersebut dijual kepada Kepala Desa (Kades) Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Krisyanto. Oleh Kades Ngrami tanah ilegal itu digunakan untuk menguruk TPU baru di desanya.

Menurut informasi, Kades Ngrami memperoleh harga miring dari PT NJM, tapi dijual atau ditulis pada anggaran Dana Desa (DD) berlipat-lipat jauh lebih mahal dibanding harga aslinya.

“Kades belinya Rp175 ribu per rit atau per truk, tapi dimasukkan anggaran DD Rp 600 ribu,” ujar sumber.

Baca Juga :Pj Walikota Batu Minta Gerakan Pangan Murah Rutin Digelar, Untuk Stabilkan Harga dan Bantu Warga

Kabarnya lagi permainan tanah ini kemudian terendus oleh Polda Jawa Timur. Menurut keterangannya, sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu ada sidak dari Polda Jatim terkait dengan hal ini.

“Tanah hitam atau tanah kupasan tidak boleh diperjualbelikan, sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu ada pemeriksaan dari Polda Jatim,” bebernya.

Sementara itu, Krisyanto Kades Ngrami berdalih jika tidak tahu menahu asal usul tanah tersebut . Bahkan saat diminta keterangan terkait pengadaan tanah hingga siapa yang sebenarnya membeli tanah itu, Krisyanto memilih bungkam.

Baca Juga :Pilkada Trenggalek, Petahana Dapat Nomor Urut 2, Bumbung Kosong Nomor Urut 1

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *