Soal Dugaan Pengurus Ponpes di Trenggalek Hamili Santriwati, ini Kata Polisi

Soal Dugaan Pengurus Ponpes di Trenggalek Hamili Santriwati, ini Kata Polisi
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin (tengah) (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek terus mendalami dugaan pengurus sebuah pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek menghamili santriwati.

Baca Juga :Hari Pertama Ngantor, ini Pesan Pjs Bupati Ponorogo

Kasus dugaan pengurus pondok pesantren hamili santriwati itu menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindakan asusila itu melibatkan seorang tokoh agama di Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek.

Read More

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat dikonfirmasi media membenarkan adanya dugaan kasus itu. Pihaknya mengaku sudah mendapatkan laporan resmi terkait dugaan pengurus pondok pesantren hamili santriwati, dari pihak keluarga yang disebut merupakan wali murid dari korban.

“Kami sudah menerima laporan polisi dan kini tengah bekerja keras untuk mengungkap dugaan kasus itu,” kata Zainul di Mapolres Trenggalek.

Baca Juga :Mobil Hiace Terobos Portal Jalur Klemuk Kota Batu, Begini Nasibnya

Kepolisian, lanjut Zainul, telah meminta keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan kasus itu. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat dasar hukum yang akan digunakan untuk menangani dugaan perkara tersebut.

“Dalam tahap awal penyelidikan, kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh informasi yang mendalam,” imbuhnya.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi soal penetapan tersangka dalam dugaan kasus itu.

Baca Juga :Bawaslu Ponorogo Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024, Para Paslon Sepakat Jaga Kondusifitas

Pihaknya menyebut masih melakukan pendalaman kasus itu secara utuh sehingga terkuat fakta-fakta di lapangan untuk mengungkap kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

“Tim masih bekerja di lapangan untuk mengungkap seterang-terangnya dugaan kasus itu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *