Dugaan Tipikor Merugikan Negara Rp 2,8 Milyar, Kejari Kota Madiun: Tersangka Lakukan Transaksi Fiktif

Dugaan Tipikor Merugikan Negara Rp 2,8 Milyar, Kejari Kota Madiun: Tersangka Lakukan Transaksi Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna (tengah) saat berikan keterangan kepada media.(rio/sejahtera.co)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun bergerak cepat melakukan penyelidikan, seiring munculnya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu Bank Pemerintah di Kota Madiun.

Baca Juga :Surat Suara Cabup-Cawabup Kediri Lengkap, KPU Tunggu Kedatangan Logistik Cagub-Cawagub

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arfan Halim dan Kepala Seksi Intelijen Dicky Andi Firmansyah kepada awak media mengatakan, setelah ditemukan pidana dengan lebih dari 2 alat bukti.

Read More

selanjutnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan tersangka berinisial (AS) yang merupakan penyelia Kredit pada Pemerintah di kota Madiun.

Baca Juga :Titip Harapan ke Deny Widyanarko, Gasmi Keluhkan Sulitnya Izin Pencak Dor

“Tersangka (AS) telah melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain (material) dan Pemeliharaan inventaris kantor pada Bank Pemerintahan tempat tersangka bekerja,” ujarnya pada Rabu (23/10/2024).

Dia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka telah menyalahgunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Baca Juga :Selama 10 Bulan, Kebakaran Capai 93 Kasus, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung: Terbanyak Selama 5 Tahun Terakhir

Dede Sutisna mengatakan, perbuatan tersangka (AS) melakukan transaksi fiktif dilakukan secara bertahap, yakni dari bulan Mei sampai dengan awal September 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *