Madiun, SEJAHTERA.CO – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Madiun bergerak cepat melakukan penyelidikan, seiring munculnya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu Bank Pemerintah di Kota Madiun.
Baca Juga :Surat Suara Cabup-Cawabup Kediri Lengkap, KPU Tunggu Kedatangan Logistik Cagub-Cawagub
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arfan Halim dan Kepala Seksi Intelijen Dicky Andi Firmansyah kepada awak media mengatakan, setelah ditemukan pidana dengan lebih dari 2 alat bukti.
selanjutnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan tersangka berinisial (AS) yang merupakan penyelia Kredit pada Pemerintah di kota Madiun.
Baca Juga :Titip Harapan ke Deny Widyanarko, Gasmi Keluhkan Sulitnya Izin Pencak Dor
“Tersangka (AS) telah melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain (material) dan Pemeliharaan inventaris kantor pada Bank Pemerintahan tempat tersangka bekerja,” ujarnya pada Rabu (23/10/2024).
Dia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka telah menyalahgunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Dede Sutisna mengatakan, perbuatan tersangka (AS) melakukan transaksi fiktif dilakukan secara bertahap, yakni dari bulan Mei sampai dengan awal September 2024.
“Jumlahnya pun bervariasi dengan berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 miliar di mana uang tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dedi Sutisna mengungkapkan, saat pemeriksaan penyidik, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan tim divisi legal bank tersebut.
Baca Juga :Merasahkan Masyarakat, Satreskoba Gelar Razia dan Amankan 27 Miras Disejumlah Warkop
“Terhitung sejak hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (AS) ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu, untuk memperlancar proses penyidikan dan antisipasi tersangka melarikan diri, AS ditahan penyidik selama 20 hari dari tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2024.
“Tersangka (AS) ditahan di Lapas kelas 1 Madiun. Sebelum dilakukan penahanan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh dokter dari RSUD sogatan Kota Madiun di mana tersangka dinyatakan sehat,” ucapnya.
Baca Juga :Antisipasi Gangguan, Polres Tulungagung Koordinasi dengan Perguruan Silat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No: 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Saat disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain, Kejari mengatakan “biarkan alat bukti yang bicara,” pungkasnya.



















