Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selebritis Instagram (Selebgram) inisial JPS (28) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang terjerat kasus promosi judi online selesai menjalani sidang tuntutan.
Baca Juga :Pilkada 2024, Ratusan Warga Binaan Tak Bisa Mencoblos, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Blitar
Berdasarkan hasil sidang tersebut, terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, tuntutan terdakwa JPS dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam penyebaran konten perjudian di Tulungagung.
Itu karena, terdakwa terbukti mempromosikan website judi online melalui akun media sosial pribadinya yang disebarkan pada pengikutnya.
“Kemarin terdakwa JPS sudah menjalani sidang tuntutan, dan kami melalui JPU sudah melayangkan tuntutan kepada majelis hakim untuk hukuman yang diterima terdakwa,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (27/10/2024).
Pada sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa untuk dihukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) dan denda senilai Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga :Pabrik Pakan Ternak di Jombang Terbakar, Ini Penyebabnya



















