Ponorogo, SEJAHTERA.CO – KPU Kabupaten Ponorogo resmi merilis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga :Pemilik Apotek Tsabita Farma Kota Batu Kaget, Etalase Obat Diacak-Acak Maling
Pengumuman LPSDK ini mencakup total dana kampanye dari kedua paslon yang berasal dari sumber dana pribadi, perseorangan, hingga badan hukum.
Berdasarkan data LPSDK, pasangan calon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru, berhasil menghimpun dana kampanye sebesar Rp498.750.000.
Dari jumlah tersebut, dana kampanye yang diterima berbentuk uang tunai sebesar Rp20.000.000, sedangkan sisanya berupa sumbangan barang dengan total Rp478.750.000.
Baca Juga :Pengembangan Kasus, Pengedar Sabu Menginap di Hotel Prodeo Polres Kediri
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, mencatat total dana kampanye senilai Rp180.000.000. Dana tersebut merupakan sumbangan dari partai politik pengusung dalam bentuk barang senilai Rp96.000.000 serta jasa senilai Rp74.000.000.
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa kedua paslon telah memenuhi kewajiban melaporkan LPSDK pada 24 Oktober 2024 tanpa revisi.



















