Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot, mengamankan terduga pelaku penganiayaan di beserta barang bukti senjata tajam atau sajam jenis celurit di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :PKL Melanggar Ketentuan CFD 2.0, Ini Keterangan Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung
Terduga pelaku penganiayaan bersajam celurit yang diamankan polisi itu tak lain adalah AF (21), warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan sajam jenis celurit yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Sidak Toko dan Distributor, BPOM Kediri Sita Jajanan China Mengandung Bakteri
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah celurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” ujar AKBP Siswantoro, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban berinisial MSH (20) bersama temannya melintasi jalan wilayah Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan.
Baca Juga :Belasan Orang Kehilangan Nyawa Akibat HIV-AIDS, Ini Data Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar



















