Pemerintah Kota Kediri Dorong Modernisasi Perkoperasian

koperasi kota kediri
Dinkop UMTK Kota Kediri mengadakan sosialisasi Peraturan Perundangan Perkoperasian.(foto: diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Peraturan Perundangan Perkoperasian, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) menggelar sosialisasi yang diikuti seratus peserta dari koperasi tingkat primer Kota Kediri, baik dari Kopwan, Koperasi RW, KPRI, KSU, dan KSP, Selasa (3/12/2024).

Baca juga:Gandeng Kejaksaan, Pemerintah Kota Kediri Monitoring Pelaksanaan RTLH

Bambang Priambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri menyebut tujuan digelarnya kegiatan yang berlokasi di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi yang menyangkut Peraturan Perundangan Perkoperasian Tahun 2024.

Read More

Dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 8.00 WIB itu, terdapat beberapa materi yang menjadi pembahasan, di antaranya: Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024, Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Deputi Bidang Perkoperasian Tanggal 8 Oktober 2024, serta modernisasi koperasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *