Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja yang masih berusia di bawah umur harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo. Itu setelah warga Bandung, Jawa Barat tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Minto (53) warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, pada 23 Oktober 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, kronologi peristiwa yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut bermula ketika pelaku menumpang truk dari Bandung ke arah Jawa Timur.
Sesampainya di wilayah Kabupaten Ponorogo, yang bersangkutan melihat ada pasar malam di Jalan Urip Sumoharjo dan meminta diturunkan di kawasan Alun-alun Ponorogo.
“ABH ini jalan dari alun alun sampai ke pasar malam yang berada di jalan Urip Sumoharjo, alasannya ingin melihat-lihat dan diberi uang Rp 250 ribu oleh sang supir truk,” ungkap AKP Rudi Hidajanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga :Waspada Jalan Berlubang saat Hujan Deras di Wilayah Kabupaten Kediri
Sesampainya di kawasan pasar malam, ABH mengetahui ada satu unit sepeda motor yang terparkir di samping pos polisi yang tidak dikunci ganda sehingga muncul niatan untuk mengambil atau mendorongnya ke arah Madiun.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya datang ke Ponorogo bukan untuk mencuri. Namun karena ada kesempatan itu, akhirnya timbul niatan untuk melakukan aksi pencurian.
“Di sana (Bandung.red) itu sama orang tuanya dibiarkan karena dia terlalu nakal. Motornya belum sempat dijual, niatnya untuk dimiliki,” jelasnya.



















