Pelanggaran Kendaraan Bermotor Ditindak, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota: Didominasi Knalpot Brong

Pelanggaran Kendaraan Bermotor Ditindak, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota: Didominasi Knalpot Brong
Anggota Satlantas Polres Kediri Kota saat menindak sepeda motor berknalpot brong (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sebanyak puluhan kendaraan sepeda terjaring razia di Jalan Raya Kediri-Prambon tepatnya Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (14/12/2024) malam. Mereka yang ditindak tilang anggota Satlantas Polres Kediri Kota mayoritas pelanggarannya memakai knalpot brong.

Baca Juga :Satwa Kebonrojo Bakal Dipindah ke Eco Park Joko Pangon, Ini Kata Kepala DLH Kota Blitar

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto mengatakan, patroli ini dilakukan karena ada kegiatan motor CB di Warujayeng Kabupaten Nganjuk yang mana mereka melewati wilayah Kota Kediri dengan memakai knalpot brong. Pihaknya memberhentikan pengendara motor untuk diperiksa kelengkapan surat-surat maupun knalpotnya.

Read More

“Untuk kendaraan knalpotnya standar atau tidak brong kita perbolehkan melanjutkan perjalanannya menuju ke tempat acara,” katanya, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga :Patroli Gabungan, Tim Polres Jombang Amankan Ratusan Minol dan Tujuh Remaja Pesta Miras

Iptu Murnianto menyebut, ada banyak pengendara motor yang ditemukan tidak sesuai spektek mulai dari knalpot brong, tidak ada spion, plat nomor, tidak ada plat nomor hingga ban kecil.

Dari hasil kegiatan tersebut, ada sebanyak 29 sepeda motor ditindak dengan rincian mengamankan barang bukti sebanyak 19 motor, 9 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan selembar Surat Izin Mengemudi (SIM C).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *