Sedangkan, belasan sepeda motor tersebut diamankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Kalau mayoritas pelanggaran mereka adalah memakai knalpot tidak spektek atau brong,” ucapnya.
Baca Juga :Dua Bulan Dilanda 39 Bencana Banjir, BPBD Ponorogo Lakukan Ini
Tak hanya itu, lanjut dia, rata-rata pengendara motor tersebut semuanya berasal dari luar kota Kediri seperti Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Malang. Sedangkan, pelanggar yang mengambil kendaraannya nanti secara otomatis disidangkan pada 8 Januari 2025 mendatang.
Setelah mengikuti sidang, persyaratannya yang harus wajib dilakukan pada saat mengambil motor harus dikembalikan standar untuk knalpotnya. Dengan adanya sidang dan dipasang knalpot standar ini, akan memberikan efek jera sehingga mereka ke depannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalulintas.
Baca Juga :Langgar Netralitas Pilkada Tulungagung, Kades Tanggulturus Hanya Diberi Sanksi Teguran Tertulis
“Artinya apa dengan penindakan motor sebanyak ini, mereka melaksanakan trek-trekan (balap liar) pada tahun baru bisa berkurang karena ada 19 motor kita amankan,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota.



















