Pelanggaran Kendaraan Bermotor Ditindak, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota: Didominasi Knalpot Brong

Pelanggaran Kendaraan Bermotor Ditindak, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota: Didominasi Knalpot Brong
Anggota Satlantas Polres Kediri Kota saat menindak sepeda motor berknalpot brong (rizky/sejahtera.co)

Sedangkan, belasan sepeda motor tersebut diamankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Kalau mayoritas pelanggaran mereka adalah memakai knalpot tidak spektek atau brong,” ucapnya.

Baca Juga :Dua Bulan Dilanda 39 Bencana Banjir, BPBD Ponorogo Lakukan Ini

Tak hanya itu, lanjut dia, rata-rata pengendara motor tersebut semuanya berasal dari luar kota Kediri seperti Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Malang. Sedangkan, pelanggar yang mengambil kendaraannya nanti secara otomatis disidangkan pada 8 Januari 2025 mendatang.

Read More

Setelah mengikuti sidang, persyaratannya yang harus wajib dilakukan pada saat mengambil motor harus dikembalikan standar untuk knalpotnya. Dengan adanya sidang dan dipasang knalpot standar ini, akan memberikan efek jera sehingga mereka ke depannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalulintas.

Baca Juga :Langgar Netralitas Pilkada Tulungagung, Kades Tanggulturus Hanya Diberi Sanksi Teguran Tertulis

“Artinya apa dengan penindakan motor sebanyak ini, mereka melaksanakan trek-trekan (balap liar) pada tahun baru bisa berkurang karena ada 19 motor kita amankan,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *