Malang, SEJAHTERA.CO – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Pagak Kabupaten Malang berinisial M (54) ,ditetapkan tersangka oleh Polres Malang, Senin (16/12/2024). Itu setelah tersangka oknum kades ini nekat menjadi makelar kasus (Markus) perjudian.
Baca Juga :Wamen UMKM Optimis Kota Batu Jadi Sentral Wisata Nasional
Pelaku yang merupakan oknum kepala desa ini diamankan beserta barang bukti senilai Rp 74,7 juta.
Kapolres Malang AKBP, Putu Kholis Aryana melalui Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malang mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga warga yang tersandung kasus perjudian.
Baca Juga :Tanggulangi Banjir di Ponorogo, BNPB Bakal Memodifikasi Cuaca
Tersangka menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Tersangka merupakan oknum kepala desa yakni M yang menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Disampaikan jika kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.



















