Batu, SEJAHTERA.CO – Para pengecer LPG 3 kilogram di Kota Batu kini mulai ramai mendatangi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batu, setelah regulasi diumumkan bisa kembali berjualan jika memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah yang mensyaratkan semua pelaku usaha, termasuk pengecer LPG, memiliki NIB untuk beroperasi secara legal.
Administrator PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Agrokreatif Kota Batu, Pinaka Seysha mengaku, sebenarnya telah membuka layanan pembuatan NIB setiap hari secara gratis. Ia juga menjelaskan, pembuatan NIB hanya
Baca Juga :IPLT Tulungagung Dioperasikan Kembali, Warga Desa Moyoketen Khawatir
memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.



















