Kediri, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berubah status menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dengan diubahnya status tersebut, tentunya dapat menerapkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tentang keimigrasian.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Dia mengatakan, perubahan status tentunya hal yang mendasar karena diberikan kewenangan untuk menerapkan pemeriksaan keimigrasian.
Selama ini, pihaknya diberikan kewenangan untuk paspor menjaga orang asing di dalam.
“Tapi nanti ada tambahan memiliki kewenangan memeriksa pada saat berangkat atau dia datang,” katanya, Jumat (21/3/2025).



















