Jombang, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang terkait kejadian tersebut.
Baca Juga :Pembangunan Pabrik Rokok dengan Izin UMKM Diduga Melanggar Hukum, Pengamat Hukum Minta APH Bertindak
“Kami berhasil mengungkap kejadian atau video viral terkait penganiayaan. Sebelumnya kami telah mengamankan tujuh orang, dan setelah melakukan pendalaman, ternyata dari tujuh orang tersebut, empat orang terbukti melakukan penganiayaan,” jelas AKP Margono kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (10/4/2025).
Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari FW alias Iblis (23), warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, AG alias Payeng (19), warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, DGP (20 tahun), warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dan MIM (18), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
AKP Margono memaparkan, berdasarkan pengakuan para pelaku dan hasil visum korban, terdapat kekerasan fisik berupa pukulan. “Ada yang memukul satu kali, ada yang memukul dua kali. Empat orang ini merupakan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban,” tegasnya.
Baca Juga :Pemkot Batu Pererat Sinergi Bareng Kejari Batu, Ada Apa?
Sementara itu, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan status mereka akan berubah jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan lebih lanjut.
Salah satu pelaku berhasil diamankan saat melarikan diri ke Sidoarjo. Penangkapan tersebut kemudian mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya. Motif pengeroyokan ini diduga kuat adanya dendam dari salah satu pelaku.



















