Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian hasil pertanian di wilayah Kecamatan Karangploso.
Baca Juga :Anggaran Minim, Pasar Kesamben Kabupaten Blitar Direvitalisasi Tahun Depan
Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal di area kebun alpukat. Warga lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga pelaku hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.
Baca Juga :Insiden Pelajar Jatuh Dari Wahana 360° Pendulum Jatim Park 1, Polres Batu Bakal Libatkan Tim Ahli
“Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB.



















