Kediri, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri resmi menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Pasuruan, Rabu (4/6/2025).
RCB sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar hukum keimigrasian Indonesia dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
RCB diketahui tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak tahun 2006 bersama istrinya yang merupakan WNI. Namun selama berada di Indonesia, RCB tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dan sempat memiliki KTP yang diterbitkan secara tidak sah pada tahun yang sama.
Proses hukum dimulai sejak RCB ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kediri pada 2 Oktober 2024. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kediri dari 22 Januari 2025 hingga 20 Mei 2025, seiring proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan persidangan di pengadilan negeri setempat.
Majelis hakim memutuskan bahwa RCB terbukti melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dijatuhi pidana 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta, atau tambahan pidana 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.


















