Walikota Syauqul Muhibbin Terbitkan SE Tarif Parkir, Motor hanya Rp 2 Ribu

Insiden Mahasiswa saat Kedatangan Wapres, Wali Kota Blitar Tekankan Pentingnya Etika
Walikota Syauqul Muhibbin

Blitar, SEJAHTERA.CO Sempat menjadi rasan-rasan ketika gelaran Bazar Blitar Jadoel, Pemkot Blitar akhirnya merevisi besaran tarif parkir.

Jika sebelumnya tarif motor pada agenda insidentil Rp 3 ribu, kini hanya Rp 2 ribu, kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 5 ribu, kini Rp 3 ribu.

Kepastian itu diungkapkan langsung Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Dia mengakui beberapa hari lalu, dirinya sudah mengeluarkan aturan soal tarif parkir.

Read More

Baca Juga Wawali Kota Batu Tinjau Venue Grasstrack Porprov Jatim, Kesiapan Trek Capai 100 Persen

Keputusan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran atau SE Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tarif Parkir Kegiatan Soekarno Coffe Festival dan Bazar Blitar Jadoel 2025. SE itu ditandatangani pada 11 Juni 2025.

“Iya, kami minta juru parkir mematuhi surat edaran ini,” kata Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, Selasa (17/6/2025).

Dalam SE itu, menurut Mas Ibin, panggilan akrabnya, tercantum tarif parkir anyar. Untuk bus, truk dan sejenisnya Rp 6 ribu. Sementara kendaraan roda 4 Rp 3 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu.

Tarif itu turun dibanding dengan even pada tahun 2024 lalu. Untuk motor saja dalam sekali parkir Rp 3 ribu, kendaraan roda 4 Rp 5 ribu. Tarif itupun bisa naik lagi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *