Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang pria asal Jalan Letjend Sutoyo, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren berinisial EPU diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Pria 40 tahun itu diringkus lantaran melakukan aksi eksibisionis terhadap korban N (17) asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Aksi tak senonoh itu bermula pelaku pulang kerja dari Kecamatan Gurah menuju ke arah Utara kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor melihat melihat ada dua orang perempuan sedang berhenti di pinggir jalan.
Baca Juga :Puluhan Masyarakat Ponorogo Jadi Seniman Dadakan, Lukis Secara On The Spot Dalam Rangka Grebeg Suro
Tak lama kemudian, EPU putar balik menuju arah selatan hingga berhenti dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat korban bersama temannya.
“Pelaku merasa bergairah dan nafsu. Hingga akhirnya melakukan aksinya terhadap korban sekitar dua menit,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Yuwono, Minggu (22/6/2025).
Tidak berhenti disitu, pelaku juga menghampiri korban untuk berkenalan, tapi korban tidak menjawabnya. Hingga akhirnya, EPU menepuk salah satu tubuh korban menggunakan tangan kirinya.



















