Tiga Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Terancam Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Terancam Hukuman Mati
Para terdakwa saat menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan tragis terhadap PRA (19), siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Sidang berlangsung pada Selasa siang (8/7/2025), di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang.

Tiga orang terdakwa dalam perkara ini, yakni APW, ATF, dan LIF, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan.

Read More

Baca Juga :Komisi III DPRD Kota Madiun Sidak Tambang Ilegal di Bantaran Kali Madiun, Ini yang Ditemukan

Jaksa Andhie Wicaksono bersama rekannya, Aldi Demas Akira, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam berkas perkara, terungkap bahwa peristiwa bermula pada 10 Februari 2025.

Korban yang mengenal APW melalui media sosial diajak bertemu untuk ngopi. Namun, APW malah membawa korban ke sebuah rumah di wilayah Kunjang, Kediri, tempat dua terdakwa lainnya telah menunggu.

“Di sana, korban dipaksa minum arak oleh ketiga terdakwa,” ujar JPU Andhie Wicaksono usai persidangan.

Korban yang mulai kehilangan kesadaran kemudian dibawa keluar dengan dalih akan diantar pulang. Namun di tengah perjalanan, korban malah dibawa ke area persawahan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *