Napiter NII di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat Usai Deradikalisasi dan Ikrar Setia NKRI

Napiter NII di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat Usai Deradikalisasi dan Ikrar Setia NKRI
Proses pembebasan Gunawan Dwi Rianto usai dinyatakan bebas bersyarat setelah mengucap ikrar setia terhadap NKRI.(lapas tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Gunawan Dwi Rianto, resmi bebas bersyarat setelah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :KONI Kota Kediri Gandeng Jurnalis, Perkuat Sinergi Menuju Porprov Jatim X 2027

Gunawan merupakan eks anggota jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang sebelumnya dijatuhi vonis sekitar tiga tahun penjara. Ia mulai menjalani hukuman di Lapas Tulungagung sejak Senin, 11 Juli 2024, dan ditetapkan bebas bersyarat pada Rabu, 16 Juli 2025.

Read More

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadiyanto menyampaikan, pembebasan bersyarat Gunawan sesuai dengan SK Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia Nomor PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025.

“Gunawan Dwi Rianto sudah ditetapkan bebas bersyarat sejak Rabu kemarin,” ujar Ma’ruf, Jumat (18/7/2025).

Setelah dibebaskan, Gunawan langsung diserahkan kepada petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut. Proses pengantaran dilakukan oleh tim Densus Antiteror sesuai dengan prosedur keamanan.

Gunawan sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai bagian dari proses deradikalisasi yang dijalaninya di dalam lapas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *