Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria lanjut usia berinisial DAS (60), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Tulungagung, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru lima bulan menghirup udara bebas, DAS ditangkap polisi karena mencuri dompet dan kartu ATM milik penghuni kos di Kelurahan Kepatihan.
Baca Juga :KONI Kota Kediri Gandeng Jurnalis, Perkuat Sinergi Menuju Porprov Jatim X 2027
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku menyusuri wilayah Kelurahan Kepatihan secara acak untuk mencari sasaran, khususnya korban yang lengah atau sedang tertidur.
Saat melintas di Jalan Panglima Sudirman, DAS menemukan sebuah rumah kos di belakang Warkop Arjuno. Melihat pintu kamar salah satu penghuni terbuka dan penghuninya tertidur, pelaku langsung masuk dan mengambil dompet berisi uang tunai serta kartu ATM milik korban.
“Pelaku memang menyasar korban dalam kondisi tertidur dan lengah. Ia masuk ke kamar kos yang pintunya terbuka dan langsung membawa kabur barang berharga,” ujar Ipda Nanang, Jumat (18/7/2025).



















