Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Lamongan atau Kejari Lamongan telah menerima pengembalian dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (22/7/2025).
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan bahwa proses pengembalian dana tersebut berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di Ruang Multimedia Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Jumlah dana yang dikembalikan sebesar Rp432.540.000,-. Dana ini merupakan hasil temuan atas penyimpangan pelaksanaan program PTSL tahun anggaran 2020/2021 di Desa Slaharwotan,” jelas Anton, Rabu (23/7/2025)
Baca Juga :Walikota Batu Serahkan Piagam Apresiasi kepada Tim Medis pada Porprov IX Jatim 2025
Lebih lanjut Anton mengatakan bahwa pengembalian dana ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamongan Nomor x 700/5/LHP/413.201/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya penggunaan dana program PTSL yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp432.540.000,-.


















