Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh pihak Pokmas selaku pelaksana kegiatan di tingkat desa.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri maupun bersama – sama yang dilakukan oleh Pokmas dalam pelaksanaan PTSL di Desa Slaharwotan. Dana tersebut tidak dapat dibuktikan pembelanjaannya secara sah,” jelasnya
“Selanjutnya, dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan,” tambah Anton.
Baca Juga :Pasutri Lawang Meninggal Diduga Lantaran Pertengkaran Masalah KDRT
Terkait kelanjutan proses hukum atas perkara ini, Anton menyatakan bahwa meskipun dana telah dikembalikan, pihak Kejari Lamongan tetap melakukan pemantauan dan upaya preventif .
“Kita lakukan preventif. Kita pantau sama – sama atas pelaksanaan dan realisasi dari pengembalian tersebut,” ujar Anton saat ditanya apakah proses hukum tetap berjalan.


















