Kejari Lamongan Terima Pengembalian Dana Dugaan Penyimpangan Program PTSL, Proses Hukum Tetap Berlanjut?

Kejari Lamongan Terima Pengembalian Dana Dugaan Penyimpangan Program PTSL, Proses Hukum Tetap Berlanjut?
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi saat memberikan keterangan terkait pengembalian dana PTSL di Slaharwotan (Foto: Suprapto)

Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh pihak Pokmas selaku pelaksana kegiatan di tingkat desa.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri maupun bersama – sama yang dilakukan oleh Pokmas dalam pelaksanaan PTSL di Desa Slaharwotan. Dana tersebut tidak dapat dibuktikan pembelanjaannya secara sah,” jelasnya

“Selanjutnya, dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan,” tambah Anton.

Read More

Baca Juga :Pasutri Lawang Meninggal Diduga Lantaran Pertengkaran Masalah KDRT

Terkait kelanjutan proses hukum atas perkara ini, Anton menyatakan bahwa meskipun dana telah dikembalikan, pihak Kejari Lamongan tetap melakukan pemantauan dan upaya preventif .

“Kita lakukan preventif. Kita pantau sama – sama atas pelaksanaan dan realisasi dari pengembalian tersebut,” ujar Anton saat ditanya apakah proses hukum tetap berjalan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *