Lamongan, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Lamongan untuk memeriksa sejumlah kepala desa dan satu pihak swasta terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (23/7/2025), dengan menghadirkan lima kepala desa dan satu saksi dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima kepala desa yang diperiksa antara lain adalah: M, Kepala Desa Menongo; ML, Kepala Desa Sukolilo; SH, Kepala Desa Banjargadang; HS, Kepala Desa Gedangan
MY, Kepala Desa Daliwangun; serta satu orang dari pihak swasta berinisial S.
Baca Juga :Polres Blitar Beri Trauma Healing untuk Siswa Korban Bullying di SMPN 3 Doko
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan keberadaan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan di kantornya.
“Benar, saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan.



















