Meski demikian, Hamzaid menyatakan tidak mengetahui secara rinci perkara yang sedang ditangani maupun identitas lengkap para saksi yang diperiksa. Ia menjelaskan bahwa Polres hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan tersebut atas permintaan dari pihak KPK.
“Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat, selebihnya wewenang dari KPK. Kami tidak tahu sampai kapan pemeriksaan akan berlangsung,” tambahnya.
Baca Juga :Bawaslu Blitar Buka Posko Aduan, Ajang untuk Update Data Pemilih
Sebelumnya, KPK telah membuka kembali penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pokmas yang dikelola Pemprov Jatim selama 2019–2022. KPK menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran dengan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Rinciannya, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pihak pemberi.



















