Sound Horeg Bisa Dijerat Hukum, Prof. Prija: Ini Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Masalah Ketertiban Umum

Sound Horeg Bisa Dijerat Hukum, Prof. Prija: Ini Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Masalah Ketertiban Umum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., M.S.(Arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Fenomena penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat seperti karnaval, kembali menuai kritik tajam.

Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., M.S.

Ia menilai bahwa polemik sound horeg tak bisa lagi dilihat sekadar sebagai ekspresi budaya atau hiburan, melainkan telah masuk ke dalam ranah hukum, terutama jika mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Read More

“Fenomena ini kompleks. Di satu sisi ada yang diuntungkan secara ekonomi, seperti penyedia jasa sound system. Tapi di sisi lain, dampaknya terhadap warga, apalagi yang sakit, lansia, anak-anak, bahkan keluarga yang berduka, tidak bisa dianggap enteng,” kata Prof. Prija saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :Travel Tawwaabin Dilaporkan Puluhan Korban Umrah, Kerugian Capai Rp18 Miliar

Menurutnya, imbauan Polda Jawa Timur untuk membatasi penggunaan sound horeg adalah langkah tepat dan sejalan dengan prinsip dasar penegakan hukum. Negara, kata dia, wajib hadir saat hiburan rakyat menimbulkan kegaduhan, kericuhan, atau pelanggaran terhadap hak masyarakat lain.

“Tidak bisa dibiarkan hanya karena alasan ‘sudah tradisi’. Kalau sudah merugikan orang lain, apalagi melanggar aturan, maka aparat harus bertindak,” tegasnya.

Prof. Prija menegaskan bahwa berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur penggunaan alat yang berpotensi menimbulkan kebisingan, mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup). Namun lemahnya penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus terjadi.

“Ini bukan kekosongan hukum. Aturan jelas ada. Tapi sering aparat ragu karena tekanan dari massa atau panitia. Ini tidak boleh terjadi. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *