Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Koper Merah Kembali Ditunda, Ternyata ini Alasan Jaksa

Sidang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Koper Merah Kembali Ditunda, Ternyata ini Alasan Jaksa
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali digelar, Senin (5/8/2025).

Namun demikian, sidang yang berlangsung pada pukul 11.40 WIB itu kembali ditunda kedua kalinya karena JPU belum siap terkait tuntutan.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan dimulai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menanyakan tentang bagaimana kondisi terdakwa.

Read More

Kemudian, terdakwa Antok menyatakan jika kondisinya masih sehat. “Sehat yang mulai,” kata Antok kepada majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Akan tetapi, JPU Ichwan Kabalmay menyatakan untuk menunda sidang tersebut.

Baca Juga :Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas Malang

Majelis hakim memutuskan sidang tersebut akan digelar kembali pada Senin (11/8/2025) mendatang pada pukul 13.00 WIB.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung,” kata JPU Ichwan Kabalmay saat disinggung terkait penundaan sidang tuntutan.

Dia mengaku, tidak ada kendala terkait dengan tuntutan tersebut meskipun hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Jampidum.

Menurutnya, petunjuk tersebut sesuai dengan standar di kejaksaan karena pasalnya 340 tentang pembunuhan berencana dan perbuatan terdakwa yang dinilai keji dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Kita buat perencanaan penuntutan. Nanti yang menentukan dari kejagung karena harus melihat kasus posisi. Tuntutan jaksa pun sesuai dengan perbuatan terdakwa sesuai dan fakta persidangan,” ucapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *