Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi kembali mengungkap peredaran pil dobel L dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan MIAS alias Legong (29) warga Desa Lamong Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani itu tak berkutik usai sejumlah barang bukti narkoba ditemukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita tersebut berjumlah besar yakni mencapai belasan ribu butir pil koplo.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri bergegas melalukan penyelidikan di lapangan.
“Disaat itulah keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Desa Lamong Kecamatan Badas,” jelasnya, Minggu (2/6/2024).
Tidak membutuhkan waktu lama, MIAS alias Legong berhasil diamankan petugas di kediamannya. Menurut Sriatik, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 5,34 gram, 300 butir pil alprazolam, 200 butir pil Riklona Clonazepam, dan 15.200 butir pil dobel L yang dikemas dalam 15 botol plastik.



















