Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota segera menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan DN (34), warga Jalan Cemara, Kota Blitar. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
Baca Juga :Perempuan Lansia Ditemukan Membusuk di Rumah Kos Pakisaji Malang
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, rekonstruksi akan digelar sekitar dua minggu setelah kejadian. “Rekonstruksi ini penting, karena akan terlihat awal mula kejadian hingga korban ditinggalkan di kamar dalam kondisi meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Titus menambahkan, rekonstruksi akan melibatkan kejaksaan. Lokasi rekonstruksi masih dipertimbangkan, apakah di tempat kejadian di Jalan Cemara atau dipindahkan ke Mapolres Blitar Kota demi keamanan.



















