Komdigi Tetapkan Permen No. 9 Tahun 2026, Kadiskominfo Kota Kediri Minta Orang Tua Jadi ‘Sahabat Anak’
Kediri, SEJAHTERA.CO- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Rony Yusianto mengimbau, para orang tua untuk berperan sebagai “sahabat anak” dalam mendampingi penggunaan teknologi digital.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan aturan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
“Menyikapi hal ini, orang tua perlu hadir bukan hanya sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai sahabat bagi anak,” ujar Rony, Senin (9/3).
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi sekaligus membimbing anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.
“Dengan menjadi sahabat, anak akan lebih terbuka kepada orang tua. Hal ini juga membantu orang tua memahami kondisi psikologis anak dibandingkan hanya memberikan larangan secara langsung. Terlebih saat ini media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian anak-anak,” imbuhnya.
Rony menambahkan, Pemerintah Kota Kediri mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut.
Pasalnya, berbagai ancaman di ruang digital kini semakin nyata bagi anak-anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan atau adiksi digital.
“Kami menyadari kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awalnya. Namun langkah ini perlu diambil demi melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital turut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” tutupnya.
Reporter : Agus Ely Burhan



















