Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SS (49) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menukar perhiasan emas milik majikannya dengan perhiasan imitasi.
Perempuan yang merupakan warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang itu kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
SS diketahui bekerja di rumah milik GWI (35) yang berada di kawasan Jalan Halmahera VII, Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang.
Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban menyadari perhiasan emas miliknya telah diganti dengan barang yang bukan asli.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga :Bongkar Muat di Jalan Sisingamangaraja Dikeluhkan Warga, Picu Kemacetan saat Jam Sibuk
Dengan akses yang dimilikinya sebagai pekerja di rumah tersebut, tersangka masuk ke kamar pribadi korban dan membuka lemari penyimpanan perhiasan.
“Tersangka mengambil emas asli milik korban saat rumah sedang kosong. Untuk menghindari kecurigaan, ia menaruh kembali perhiasan imitasi yang warnanya menyerupai emas asli,” jelasnya, Senin (9/3/2026).
Menurut Dimas, cara tersebut sempat membuat korban tidak menyadari bahwa perhiasannya telah diganti.



















