Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telekomunikasi Indonesia di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam kasus tersebut, dengan motif memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Baca juga:Lansia Bejat Cabuli Anak Bawah Umur di Tulungagung Rentang Waktu SD hingga SMA
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan satu tersangka berperan sebagai koordinator, sementara sembilan lainnya bertindak sebagai eksekutor. Para pelaku diketahui merupakan pekerja dari perusahaan mitra yang sedang menjalin kontrak kerja dengan PT Telekomunikasi Indonesia.
Aksi pencurian terjadi di Kecamatan Kalidawir pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku menggali kabel tembaga bawah tanah secara manual menggunakan cangkul dan linggis.
Baca juga:Diguyur Hujan Deras, Talut di Pagerwojo Tulungagung Longsor Timpa Rumah Warga
“Koordinator atau otak aksi ini berinisial AB (39), warga Kelurahan Sukomunggal, Kecamatan Simomulyo, Kota Surabaya,” ujar Andi, di Tulungagung, Selasa (7/4/2026).
Setelah kabel berhasil digali, pelaku menariknya menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1901 PIV agar kabel terangkat dari dalam tanah. Selanjutnya, kabel dipotong menjadi beberapa bagian agar mudah dimuat ke dalam kendaraan.
Untuk kabel berdiameter 5 sentimeter sepanjang 15 meter dipotong menjadi 10 bagian, sedangkan kabel berdiameter 8 sentimeter dengan panjang sama dipotong menjadi lima bagian.
“Setelah tergali, kabel ditarik menggunakan mobil, lalu dipotong dan diangkut,” jelasnya.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga.



















