Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang representatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga:Ratusan Pelaku UMKM Kediri Gelar Halal Bihalal, Dorong Penguatan Ekonomi
Berbagai tahapan telah dilalui dalam penyelesaian proyek tersebut, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun hingga kini, kelanjutan pembangunan masih terkendala belum tercapainya kesepakatan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, khususnya mengenai nilai pembayaran progres pekerjaan.
Baca juga:Pembangunan Alun-alun Kota Kediri Masih Menunggu Kesepakatan Pembayaran, Selisih Nilai jadi Kendala
Berdasarkan hasil asesmen teknis tim ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp 16,2 miliar, sehingga terjadi selisih yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan perbedaan tersebut dipengaruhi oleh hasil kajian teknis terhadap struktur bangunan.



















