Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, tidak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Rejotangan. Pasalnya, pria tersebut nekat melakukan penggelapan sebuah mobil rental dan berniat menjual mobil tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
Baca juga:Lapas Tulungagung Tambah CCTV Cegah Penyelundupan Narkoba
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan korban dalam peristiwa ini adalah RP (68), warga Desa/Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku menyewa mobil milik korban.
Saat itu, pelaku berdalih menyewa mobil untuk menjemput tamu di Bandara Juanda, Surabaya, sehingga membutuhkan kendaraan dalam waktu cepat. Korban kemudian menyampaikan persyaratan serta biaya sewa kendaraan sebelum menyerahkan mobil kepada pelaku.
“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mendatangi korban dengan maksud menyewa mobil untuk menjemput tamu di Bandara Juanda Surabaya,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Rabu (5/5/2026).
Pelaku menyewa mobil selama satu hari dengan biaya sebesar Rp300 ribu. Setelah biaya disepakati dan dibayarkan, pelaku langsung membawa mobil Toyota Avanza bernopol AG 1654 SH milik korban.
Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang disepakati. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, pelaku sempat mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan alasan tambahan biaya sewa.



















