Polisi Amankan Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Pernah Dipenjara

Polisi Amankan Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Pernah Dipenjara

Malang, SEJAHTERA.CO – Dua pria diamankan Polres Malang usai diduga mencuri puluhan kilogram jeruk di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara pada 2023 lalu.

Pengungkapan kasus itu dilakukan gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen setelah menerima laporan warga terkait pencurian hasil kebun jeruk, Jumat (15/5/2026) lalu.

Read More

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi kebun jeruk di wilayah Turen.

Baca Juga :Tingkatkan Keamanan Perjalanan KA, DJKA Lakukan Uji Fungsi Jembatan BH 613 Kras

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah jeruk di kawasan Turen. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).

Bambang menjelaskan, kasus itu terungkap setelah seorang saksi merasa curiga melihat sepeda motor tanpa pelat nomor terparkir di area kebun tebu dekat lokasi kebun jeruk.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *