Kediri, SEJAHTERA.CO – Tidak ingin ada korban jiwa akibat melanggar aturan lalu lintas dengan terobos lampu merah, petugas Polsek Ngadiluwih perketat patroli dan pantauan di setiap perempatan di wilayah Ngadiluwih.
Pantauan dan tindakan tegas tersebut dilakukan seperti di perempatan Branggahan arah Jembatan Wijaya Kusuma (JWK), pertigaan Telkom Ngadiluwih dan perempatan perlintasan kereta api berpalang pintu di Desa Rembang Ngadiluwih
Hasilnya petugas berikan surat tilang ke tujuh pemotor yang terobos lampu merah.
Ini upaya efek jera agar pemotor tidak menerobos lampu merah karena ini berbahaya bagi dirinya dan pengendara lainya.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Syaifudin menyampaikan, pengurangan resiko kecelakaan harus dipahami pengguna kendaraan yang melintas di jalan raya.



















