Lamongan, SEJAHTERA.CO – Polsek Brondong, jajaran Polres Lamongan, menggerebek sebuah warung di wilayah Kecamatan Brondong yang diduga menyediakan dan menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Modus COD Motor Honda Vario, Terduga Pelaku Dibekuk Polisi di JLU Lamongan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Selain itu, ratusan liter minuman beralkohol berbagai jenis turut disita sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainuddin, saat petugas mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota segera melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Hamzaid.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti dan mendata identitas penjual untuk proses lebih lanjut.



















