Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan melakukan razia terhadap toko minuman keras (miras) yang beroperasi tanpa izin di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, puluhan botol minuman keras diamankan dan toko tersebut disegel karena tidak memiliki perizinan yang lengkap.
Baca juga:Belasan Dapur SPPG di Tulungagung Disuspend, Diduga Langgar Standar dan Monopoli Supplier
Penyidik Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan razia dilakukan bersama Kantor Bea Cukai Blitar setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan toko penjual minuman keras yang diduga tidak mengantongi izin usaha.
Selain itu, keberadaan toko tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat penolakan dari warga setempat. Persoalan itu juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung.
“Petugas menerima aduan masyarakat terkait keberadaan toko penjual minuman keras di Kecamatan Ngunut yang sempat menjadi perhatian publik,” kata Sistyo Dwi Santoso, Rabu (17/6/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan toko yang menjual minuman keras tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui pengelola toko belum memiliki izin penjualan maupun peredaran minuman keras.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan, petugas kemudian menyita empat kardus berisi 28 botol minuman keras impor. Selain itu, toko juga disegel sehingga aktivitas penjualan untuk sementara dihentikan.



















