Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penyelundupan Pil Dobel L ke Lapas Blitar

Kasus selundup pil ke kondom di alat vital ke lapas, ada empat tersangka.
Kasus selundup pil ke kondom di alat vital ke lapas, ada empat tersangka.(foto: istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kasus upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar dengan modus disembunyikan di organ intim perempuan terus berkembang. Polres Blitar Kota kini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga:Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Read More

Satu tersangka merupakan perempuan berinisial DR (25), yang berperan sebagai penyelundup pil dobel L ke dalam lapas. Sementara tiga tersangka lainnya adalah warga binaan lapas berinisial AP, SW, dan TN yang diduga terlibat dalam pemesanan serta rencana peredaran pil tersebut di dalam lapas.

“Iya, untuk warga binaan kami tetapkan sebagai tersangka karena berkaitan dengan DR, perempuan yang menyelundupkan pil ke lapas,” kata Bambang, Selasa (23/6/2026).

Menurut Bambang, salah satu warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan pacar DR. Setelah status tersangka ditetapkan, ketiga warga binaan tersebut ditempatkan di lokasi khusus dan berada dalam pengawasan ketat petugas.

Polisi saat ini juga masih memburu pemasok pil dobel L yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DR memperoleh pil dari seseorang yang kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

“Saat kami datangi rumahnya sudah tidak ada. Pagi hari menyerahkan pil kepada DR, siangnya kami datangi orang yang memberi pil sudah tidak ada,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *