Jombang, SEJAHTERA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Purnomo (60), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Jombang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.05 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto dengan hakim anggota Bagus Sumanjaya dan Ivan Budi Santoso. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin hadir mewakili Kejaksaan Negeri Jombang, sementara terdakwa didampingi dua penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jombang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 459 KUHP Nasional sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Luki Eko Andrianto saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjutnya.
Luki menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta pembelaan terdakwa. Menurutnya, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga terdakwa layak dijatuhi hukuman berat.
“Hal yang memberatkan, terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji. Korban juga merupakan istri siri terdakwa. Selain itu, terdakwa mengambil harta benda milik korban setelah pembunuhan dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan telah berusia lanjut.



















