KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus dua pemuda berinisial FH (20) dan IR (22), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, pada Rabu (2/9/2026) sore. Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing usai terbukti membobol rumah warga dan menggasak dua unit ponsel.
Baca juga:Puncak Festival Lansia Kabupaten Kediri 2026, Ribuan Lansia Semangat Ikuti Senam di RTH SLG
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 12 milik BP (21) serta satu unit ponsel Samsung milik RF (22), keduanya warga Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, melalui KBO Satreskrim Polres Kediri, Ipda Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban yang kehilangan dua unit ponsel saat tertidur lelap di rumahnya pada 20 Juli 2026 lalu.
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kuat kepada keterlibatan FH dan IR,” terang Ipda Susanto, Kamis (3/9/2026).



















