Menipu Korban Hingga Rp74 Juta Lewat Modus Pengobatan Ghaib, Mbah Gimbal Ditangkap Polisi

Ilustrasi dukun menipu puluhan juta dengan modus penyembuhan.
Ilustrasi dukun menipu puluhan juta dengan modus penyembuhan.(ilustrasi dihasilkan dengan bantuan akal imitasi)

KEDIRI, SEJAHTERA.CORLN alias SWO alias Mbah Gimbal (60), warga Bojonegoro, diringkus anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih dan Resmob Satreskrim Polres Kediri di Tuban pada Senin (7/9) malam. Pelaku ditangkap polisi karena menipu dan menggelapkan uang milik RN (39), warga Blitar yang berdomisili di Ngadiluwih, hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp74 juta. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Ngadiluwih dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga:Nekat Satroni Rumah Warga Duwet Saat Tidur, Dua Pemuda Wates Diringkus Buser Polres Kediri

Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winaryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih Aiptu Kojin menjelaskan, pelaku sejauh ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngadiluwih. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan hal serupa di tempat lain.

Read More

Peristiwa bermula pada 30 Mei 2026 saat korban dan istrinya bertemu terlapor di Makam Syekh Jumadil Kubro, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Terlapor kemudian mengajak korban berbicara dan menanyakan apakah benar istrinya sedang sakit perut. Korban mengiyakan karena sang istri memang sedang sakit. Terlapor lantas mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit istri korban.

Selanjutnya pada 11 Juni 2026, korban kembali bertemu terlapor di Makam Syekh Wasil, Kota Kediri. Di lokasi ini, korban meminta agar istrinya dipagari secara gaib agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Terlapor menyanggupi permintaan tersebut, namun menyatakan bahwa lokasi ritual berada di Makam Kyai Sala, Kota Solo.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 12 Juni 2026. Korban dan istrinya berangkat bersama terlapor ke Makam Kyai Sala, Kota Solo. Di sana, korban dimintai uang tunai senilai Rp19.000.000 untuk membeli peralatan ritual. Pada sore harinya, korban dan istrinya pulang setelah mengantar terlapor ke Terminal Tirtonadi, Solo.

Saat itulah terlapor meminta tambahan uang kepada korban dengan alasan demi kelancaran proses pengobatan. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening terlapor, yakni pada 14 Juni 2026 sebesar Rp5.100.000 dan Rp10.100.000, lalu pada 17 Juni 2026 sebesar Rp15.100.000, disusul tanggal 18 Juni 2026 sebesar Rp10.300.000, tanggal 19 Juni 2026 sebesar Rp5.000.000, serta tanggal 20 Juni 2026 sebesar Rp10.050.000.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *