Kisruh Tiket Kepulangan Umrah, KBIHU Muslimat NU Jombang Minta Travel Ganti Rugi dan Jaminkan Aset

Calon jamaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang, Senin (21/9/2026) kemarin. Dan kantor travel umrah PT Annisa Ahmada Travelindo yang tertutup dan tergembok rapat berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Calon jamaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Jombang, Senin (21/9/2026) kemarin. Dan kantor travel umrah PT Annisa Ahmada Travelindo yang tertutup dan tergembok rapat berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.(taufiqur rachman)

JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Muslimat NU Jombang menuntut PT Annisa Ahmada Travelindo ITS Grup untuk mengganti biaya tiket kepulangan puluhan jemaah umrah yang sempat terlantar di Arab Saudi. Selain itu, pengurus KBIHU juga mendesak pihak agen travel memberikan sertifikat aset sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban pembayaran dituntaskan.

Baca juga:Akses Travel Diblokir Kemenhaj, Puluhan Calon Jemaah Umrah asal Jombang Gagal Berangkat dan Minta Pengembalian Dana

Divisi Umrah KBIHU Muslimat NU Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema), mengungkapkan terdapat 74 jemaah yang terpaksa membeli tiket kepulangan mandiri karena keterlambatan penerbitan tiket oleh travel. Dari jumlah tersebut, 71 orang merupakan jemaah rombongan KBIHU Muslimat NU Jombang, dan 11 orang di antaranya terpaksa menggunakan dana talangan pribadi pengurus KBIHU.

Read More

“KBIHU Muslimat NU Jombang tetap bertanggung jawab dan memastikan hak-hak jemaah terpenuhi, termasuk pengembalian uang tiket kepulangan yang dibeli secara mandiri,” ujar Ning Ema, Kamis (24/9/2026).

Nilai penggantian tiket yang dituntut ke pihak travel mencapai sekitar Rp7,2 juta per jemaah. Ning Ema menegaskan pihaknya masih mengupayakan penyelesaian kekeluargaan dan meminta komitmen tertulis di atas kertas dari pihak travel sebelum menempuh jalur hukum. Sebagai bentuk kepastian, KBIHU meminta jaminan berupa sertifikat aset milik travel.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *