PPPK Boleh Daftar CPNS, BKPSDM Kabupaten Blitar: Ini Syaratnya

PPPK Boleh Daftar CPNS, BKPSDM Kabupaten Blitar: Ini Syaratnya
Pelantikan PPPK di Pendapa Ronggo Hadinegoro beberapa waktu lalu. (Aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : Tertabrak Pelajar, Pejalan Kaki asal Tulungagung Tewas

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK boleh mendaftar CPNS tetapi ada syaratnya.

Read More

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan. Dia mengakui PPPK yang berniat untuk mendaftar CPNS diperbolehkan.

Baca Juga :Bermaksud Usir Nyamuk, Kandang Kambing di Trenggalek Terbakar

“Tetapi ada syaratnya. Syaratnya , PPPK juga boleh ikut mendaftar dengan catatan masa kerjanya minimal sudah satu tahun,” kata Budi Hartawan, Rabu (21/8).

Dia mengatakan selain minimal masa kerja minimal satu tahun, juga harus mengantongi izin kepala daerah dalam hal ini Bupati Blitar.

Jika tak mendapatkan izin, jangan harap bisa mendaftar. “Ketentuannya begitu. Bupati juga harus mengizinkan,” katanya.

Baca Juga :Tolak Perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, Ratusan Petani Bentangkan Spanduk

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *