Ditambahkannya, aturan soal minimal masa kerja dan izin itu mutlak. Karena sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. “Aturannya memang begitu,” jelasnya.
Dia menambahkan pada perekrutan CPNS tahun ini, jumlah lowongan atau formasi yang tersedia tak banyak. Jumlahnya hajya 46 formasi.
Dengan rincian 38 tenaga teknis dan sisanya tenaga kesehatan. Sementara untuk pendaftaran sudah bisa dilakukan pada Selasa (20/8) lalu.
Baca Juga :Klaim Maidi Soal Pembangunan Kota Madiun, Terancam Dituntut Mantan Walikota
“Bisa mendaftar mulai 20 Agustus hingga 6 September,” katanya.
Bagaimana dengan PPPK? Budi menjelaskan tahun ini tetap ada. Bahkan jumlah formasinya sebanyak 1.174 formasi. Itu terbagi untuk teknis, kesehatan hingga pengajar.
Baca Juga :Ditegur PT LIB, Arema FC Perbaiki Rumput Stadion Supriyadi
“Kalau PPPK menunggu pendaftaran CPNS kelar. Nanti setelahnya,” pungkasnya.



















