Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Ponorogo yang berpotensi diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) harus kembali bersabar.
Baca Juga : PPPK Boleh Daftar CPNS, BKPSDM Kabupaten Blitar: Ini Syaratnya
Pasalnya, hingga pertengahan Agustus ini rekrutmen Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hanya mengumumkan rekrutmen untuk formasi CPNS.
Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan Pengadaaan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Kabupaten Ponorogo mengatakan jika hanya mendapatkan instruksi untuk pendaftaran CPNS. Sedangkan untuk P3K hingga kini menurutnya belum ada kejelasan dari BKN.
“Untuk secara formil, artinya surat dan petunjuk teknisnya belum ada, hanya ada pendaftaran CPNS sementara waktu yang kami terima,” ungkap Zamroni, Rabu (21/8/2024).
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada tenaga kontrak yang berpotensi diterima menjadi P3K, untuk tidak daftar seleksi CPNS tahun ini. Pasalnya jika mereka daftar tes CPNS dan gagal, maka secara otomatis tidak bisa ikut P3K.
“Jadi ada peraturan peserta harus memilih CPNS atau P3K dalam satu tahun anggaran, atau kata lain harus memilih satu formasi,” imbuhnya.



















