Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap sembilan orang diduga pengedar narkoba.
Baca Juga :Denny Djoko Purnomo, Anggota DPRD Kota Madiun Siap Ajukan Program Beasiswa Pendidikan
Dari tangan sembilan orang itu petugas menyita sebanyak 22,64 gram sabu dan 9.377 butir pil dobel L.
Sembilan orang yang ditangkap Polres Trenggalek itu tujuh diantaranya terlibat kasus sabu, sementara sisanya kasus pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu satu diantaranya adalah warga Kelurahan Kaliombo Kota Kediri.
Sementara sisanya adalah warga Desa Rejowinangun, Sukorejo, Sukowetan dan Kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek.
“Selain barang bukti itu, kita juga amankan uang tunai Rp 4.863.000, sepuluh unit HP, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah,” kata dia, Kamis (29/8).
Pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga :Dijanjikan CPNS, Bayar Rp 45 Juta, Mantan Anggota DPRD Melapor ke Polres Kediri
Mengetahui itu, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. “Penyelidikan itu mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali,” imbuhnya.
Dalam ungkap kasus itu, sembilan orang memiliki peran yang berbeda, yaitu sebagai pengedar, maupun kurir.



















